Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa serta Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Penetpan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Pengelolaan Pengaduan dan Penanganan masalah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat