Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Serta Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa serta Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Penetpan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Pengelolaan Pengaduan dan Penanganan masalah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Serta Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2018 Nomor 16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1818 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan