Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pengelolaan Pasar Rakyat Desa Kabupaten PALI, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; maksud dan tujuan; pengelolaan; mekanisme pengelolaan; tarif pemakaian; kompensasi pengelolaan; penyetoran pendapatan; dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat