Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Besaran Tunjangan dan Standar Harga Belanja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OI dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Bearan dan Standar, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat