Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pelayanan Informasi Publik, Kelengkapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah, Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik, Informasi Publik, Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Tatacara Pelayanan Keberatan, Pembiayaan, dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kab OI Tahun 2018 Nomor 4
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan