Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2017

TATACARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Sasaran Alokasi Dana Desa (ADD); 3. Sumber dan Tim Alokasi Dana Desa; 4. Pengalokasian dan Peruntukan ADD; 5. Usulan dan Penyaluran ADD; 6. Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan ADD; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2017 tentang TATACARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD 2017/2
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1006 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan