Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2015

Pedoman Pengalokasian Dana Gampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-prinsip pengelolaan ADG, Pengelolaan Keuangan Gampong, Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, Pengadaan Barang/ Jasa, Mekanisme Penyaluran dan Tata cara Pencairan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengalokasian Dana Gampong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
18 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2015
Tanggal Berlaku
18 Februari 2014
Sumber
BD.2015/No.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan