Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2015

Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Tambahan Penghasilan, Kriteria Penetapan Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Prestasi Kerja, Kriteria Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kriteri Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Besaran Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
17 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
17 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan