ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53, LL KAB. BENGKAYANG: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan resume hasil reviu Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten bengkayang berbasis akrual oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual sebagai pedoman dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berbasis akrual;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU no.23 Tahun 2014, Pp No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
- Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Bengkayang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- Perubahan perbup No.30 Tahun 2014
- 4 halaman
|