Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten PALI kepada PDAM Tirta Pali Anugrah, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penyertaan modal; pencairan penyertaan modal; serta pertanggungjawaban dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat