Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Beban Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; maksud dan tujuan; ketentuan pembayaran; dan pembebanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat