Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 24 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; maksud dan tujuan; syarat pengajuan raperda; ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
07 September 2016
Tanggal Pengundangan
08 September 2016
Tanggal Berlaku
08 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.24,LL KAB. BENGKAYANG: 5 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan