Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2016

Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Kedudukan Rencanaq Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Fungsi Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Visi Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Ruang Lingkup Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Strategi Daerah; Nilai-Nilai Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Pengmbangan Rencana Kerja dan Indikator Rencana Aksi Daerah; Pengelola, Peran dan Tanggung Jawab; ; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.20, LL KAB. BENGKAYANG: 12 HLM
Subjek
KESEHATAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan