Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Kedudukan Rencanaq Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Fungsi Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Visi Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Ruang Lingkup Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Strategi Daerah; Nilai-Nilai Percepatan Pembangunan Sanitasi Dasar; Pengmbangan Rencana Kerja dan Indikator Rencana Aksi Daerah; Pengelola, Peran dan Tanggung Jawab; ; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat