PERJALANAN DINAS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17, TBD NO.17, LL KAB. BENGKAYANG: 26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur SIpil Negara, Pegawai Tidak Tetap Dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dipandang perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara; Pegawai Tidak tetap dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP no.58 Tahun 2005, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
- 17 halaman dan 9 Halaman Lampiran
|