Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2009

RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL PADA PELABUHAN LOKAL DI KABUPATEN MOROWALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PRetribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal pada Pelabuhan Lokal di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sasaran dan tujuan; ruang lingkup; golongan retribusi; nama, objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; wewenang pemungutan; strktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan masa retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL PADA PELABUHAN LOKAL DI KABUPATEN MOROWALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/No. 03, TLD No. 0132
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan