Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi (E-Planning), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan, pengelolaan sistem, mekanisme pengusulan kegiatan, pengendalian dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat