Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penerima dan alokasi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat