ORGANISASI- KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No. 13, TLD No. 0141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Morowali ;
- UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi; kelompok jabatan fungsiuonal; tata kerja; kepegawaian; dan ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
- 6 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
|