Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2014

Pemberian Tunjangan Shift Kepada Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum pemberian tunjangan shift kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; maksud dan tujuan; pemberian dan pembayaran tunjangan shift; prosedur dan pembayaran tunjangan shift; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Shift Kepada Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
06 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan