PENDELEGASIAN WEWENANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23, TBD NO.23, LL KAB. BENGKAYANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, keseluruhan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah diselenggarakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- 7 halaman dan 7 Halaman Penjelasan
|