PERJALANAN DINAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18, TBD NO.18, LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan secara lebih tertib efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, perlu melakukan peraubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak tetap dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.31 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 8 halaman
|