Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2017

standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Manfaat; Jenis Standar Operasional dan Prosedur Peayanan Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2017 tentang standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017
Tanggal Berlaku
23 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.17, TBD NO.17, LL KAB. BENGKAYANG: 45 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan