Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009

PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PPemanfaatan Hutan dan Pemungutar Hasil Hutan di Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan; perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan; izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; izin pemungutan hasil hutan kayu; izin pemungutan hasil hutan bukan kayu; izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK); izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan; izin pemanfaatan kayu; pembinaan; sanksi; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.10
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan