Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017

tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk setiap desa se-kabupaten bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; Mekanisme Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk setiap desa se-kabupaten bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BD.2013/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. BENGKAYANG: 16 HLM
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan