Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2009

PENGELOLAAN ZAKAT,INFAQ DAN SHADAQAH DI KABUPATEN BUOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas dan sasaran pengelolaan; nama, obyek dan subjek; organisasi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah; tugas pokok badan amil zakat (BAZ); Pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah; besarnya zakat pendapatan, infaq dan shadaqah; pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah; pengawasan; pertanggungjawaban dan pelaporan; biaya operasioanal; ketentuan penyidikan; ketentuan pidanal ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ZAKAT,INFAQ DAN SHADAQAH DI KABUPATEN BUOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
15 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2009
Tanggal Berlaku
15 Juni 2009
Sumber
LD.2009/No. 03
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan