Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Kepala Desa Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kelembagaan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pengertian kabupaten, kecamatan, desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, penjabat kepala desa, pelaksana tugas kepala desa; penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan; penetapan dana; mekanisme penyaluran; tugas dan kewajiban; pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran dana, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Kepala Desa Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kelembagaan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
17 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
17 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan