Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pengertian kabupaten, kecamatan, desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, penjabat kepala desa, pelaksana tugas kepala desa; penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan; penetapan dana; mekanisme penyaluran; tugas dan kewajiban; pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran dana, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat