Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai kabupaten, perangkat daerah, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses; kelompok kemampuan keuangan daerah; besaran tunjangan komunikasi intensif; besaran tunjangan reses; besaran dana operasional pimpinan; pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat