Perubahan - Kedua - perda
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Penataan Organisasi Pemerintahan Dan Penyesuaian Peraturan Perundang—Undangan Yang Lebih Tinggi, Perlu Dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2008; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012.
- Mengubah Judul Bagian Keempat BAB III Bagian Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
- 6 hlm
|