Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007

Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan Dan pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemilihan; Masa Persiapan; Tahap Pelaksanaan; Masa Jabatan; Sanksi Pelanggaran; Pembiayaan; Pemberhentian; Penjabat Kepala Desa; Tindakan Penyidikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan Dan pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2007
Tanggal Berlaku
31 Mei 2007
Sumber
LD.2007/NO.4, LL KAB.KETAPANG: 16 HLM
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan