Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dan Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata caa perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; daluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat