PEMBENTUKAN ORGANISASI-kecamatan-kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Perangkat Daerah mengenai Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahn Kelurahan perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah dnegan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemerintahan kecamatan; pemerintahan kelurahan; tata kerja; ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2005
- 5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
|