Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemerintahan kecamatan; pemerintahan kelurahan; tata kerja; ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
08 April 2008
Tanggal Pengundangan
09 April 2008
Tanggal Berlaku
09 April 2008
Sumber
LD.2008/No.12
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan