Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Terpadu Sehati Pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Terpadu Sehati Pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Terpadu Sehati Pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
16 April 2015
Tanggal Berlaku
16 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan