Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SOP Administrasi pemerintahan di lingkungan pemerintahan kota samarinda. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapapun dilakukan. (2) Pedoman Penyusunan SOP-AP bertujuan untuk: a. membantu setiap SKPD/BUMD sampai dengan unit kerja terkecil dalam penyusunan SOP-AP; b. menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Pedoman Penyusunan SOP-AP bermanfaat untuk: a. sebagai ukuran standar kinerja bagi aparatur sipil negara dalam menyelesaikan, memperbaiki serta mengevaluasi pekerjaan yang menjadi tugasnya; b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas; Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SOP-AP meliputi: a. prinsip sop; b. tahapan penyusunan sop; c. pengawasan pelaksanaan; dan d. pelaporan. Untuk mengetahui efektifitas dan kualitas SOP AP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP-AP secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekaliHasil Evaluasi dapat dijadikan bahan perbaikan dan pengembangan penyusunan SOP-AP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan