BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Dan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Timur dengan tepat, efektif dan efisien, maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya. Dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke sekolah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid / siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; UU No.14 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013; Pergub Kalimantan Timur No.78 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum petunjuk pelaksanaan penggunaan BOSDA Kabupaten Kutai Timur dan BOS Provinsi Kalimantan Timur; alokasi BOSDA; pengelola; penerima dana BOSDA; standar minimal sekolah penerima BODSA Kabupaten Kutai Timur; mekanisme penyaluran; penggunaan; pengawasan dan pertanggungjawaban; sanksi; ketentuan lain-lain serta penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Perbup Kutai Timur No.3 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 21 halaman
|