Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
06 September 2010
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2011
Tanggal Berlaku
21 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.2, TLD No.2, LL KAB.SAMBAS: 58 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 977 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sambas No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan