Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009

desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; pembentukan dan perubahan status desa; Tata Cara Penyerahan Urusan; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Pakaian Dinas Bagi Kades; peraturan Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Keuangan Desa; Badan usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
05 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2009
Tanggal Berlaku
07 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL KAB.SAMBAS: 70 HLM
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sambas No. 6 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan