pembentukan-dewan-daerah-perubahan-iklim-kalimantan-timur
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Peningkatan Gas Rumah Kaca Yang Berlebihan Telah Menimbulkan Terjadinya Perubahan Iklim Global Yang Dapat Menurunkan Kualitas Lingkungan Hidu Ddan Merugikan Berbagai Kehidupan;
B. Bahwa Posisi Geografis Kalimantan Timur Yang Merupakan Bagian Dari Negara Kepulauan Sangat Rentan Terhadap Perubahan Iklim Sehingga Perlu Dikendalikan Denganprisip Semua Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Kemampuan Sosial, Ekonomi Dan Teknologi Yang Dimiliki Daerah Masing-Masing;
C. Bahwa Untuk Meningkatkan Kordinasi Pelaksanaan Pengendalian Perubahan Iklim Dan Untuk Memperkuat Posisi Kalimantan Timur Di Forum Nasional Maupun Internasioanl Dalam Pengendalian Perubahan Iklim, Dipandang Perlu Membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur;
D. Bahwa Dewan Daerah Perubahan Iklim Yang Telah Berjalan Di Tahun Ke - 6 (Enam) Ini Perlu Dilakukan Perubahan Struktur Menyesuaikan Dengan Perkembangan Yang Ada Saat Ini, Agar Tugas Dan Fungsi Uang Diembah Oleh Dewan Daerah Perubahan Iklim Dapat Berjalan Optimal;
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2016;
- Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
- Pergub No.2 Tahun 2011 Dicabut
- 6 hlm
|