Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban, Belanja Bantuan KeuanganPemerintah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban, Belanja Bantuan KeuanganPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN,PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan