Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2015

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; azas, prinsip dan tujuan; tanggungjawab dan wewenang; badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Kutai Timur; kelembagaan; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan; penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; prabencana; tanggap darurat; penyelenggaraan pasca bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; pemantauan, pelaporan dan evaluasi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan