Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2017

Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tugas Belajar Dan Izin Belajar, Persyaratan Administrasi PNS Tygas Belajar, Prosedur Dan Proses Pengajuan Penetapan Tugas Belajar, Pembiayaan Tugas Belajar, Kewajiban Dan Hak PNS Tugas Belajar, Sanksi tugas Belaar, Persyatratan Administrasi PNS Izin Belajar, Prosedur dan Proses Pengajuan Penetapan Izin Belajar, Pembiayaan Belajar, Kewajiban PNS Izin Belajar, Sanksi Izin Belajar, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1334 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 57 Tahun 2019 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan