Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2018

Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, asas, maksud, dan tujuan, Tanggung Jawab, Tugas, Dan Fungsi Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan, Tata cara Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 April 2018
Tanggal Pengundangan
05 April 2018
Tanggal Berlaku
05 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan