Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2018

Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan, Pola tata kelola. Pengelolaan keuangan BPSDMD selaku BLUD, Akuntansi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban BPSDMD selaku BLUD, pembinaan dan pengawasan. Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan dan/atau kcbijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan pada BPSDMD, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
08 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2018
Tanggal Berlaku
08 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1245 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan