Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2018

Pengelolaan Kas Non Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Jenis kas non anggaran, Prosedur Penerimaan Dan Pengeluaran Kas Non Anggaran, eksekusi kas non anggaran, dan Laporan potongan Pajak, IWP, Taperum dan BPJS. Sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kas non anggaran dapat melaksanakan pengelolaan kas non anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan