kependudukan-pencatatan sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene dipandang sudah tidak sistem lagi dengan perlembagaan administrasi kependudukan yang sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka dipandang perlu diganti dan disesuaikan.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 tahun 1999; UU No.39 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 tahun 2006; UU No.23 tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres RI No.88 tahun 2004; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.35 A Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
- dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Majene dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Majene.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
- 24 halaman, Penjelasan 7 halaman
|