IZIN MEMPEKERJAAN TENAGA KERJA ASING - RETRIBUSI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota merupakan urusan pemerintahan Daerah Kabupaten. Dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Permennakertrans No.12 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); ketentuan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; insentif pemungutan; pemanfaatan; penyidikan; ketentuan sanksi; serta ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 halaman
|