Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar IUP; Penyidikan; sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat