Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2006

Retribusi Tera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Tera, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Tempat-Tempat Pelayanan Kemetrologian, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
28 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
29 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.10, TLD No.10, LL PROV. KALBAR: 16 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan