PENCABUTAN PERATURAN-KENDARAAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.23, LL PROV. KALBAR: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
- Peraturan ini memiliki 2 halaman.
|