Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi; Usaha Pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pemutakhiran TDUP; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan; dan Peran Serta Mayarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/No.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan