Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan; usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; Hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan; sanksi administrasi; sistem informasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat