PENEGELUARAN-DAERAH-MENDAHULUI-PENETAPAN-PERATURAN-DAERAH-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-PROVINS-KALIMANTAN-TIMUR-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penegeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 105a Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah, Dalam Hal Penetapan APBD Mengalami Keterlambatan Kepala Daerah Melaksanakan Pengeluaran Setiap Bulan Setinggi-Tingginya Sebesar Seperduabelas APBD Tahun Anggaran Sebelumnya;
B. Bahwa Sesuai Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1/HK/I/2017 Tanggal 9 Januari 2017 Hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan APBD TA.2017 Untuk Belanja Tidak Langsung/Belanja Pegawai;
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.31 Tahun 2016;
- Penegeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provins Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
- 4 hlm
|